UU
KEBIDANAN
Pasal 24
BAB 3 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.
Bagian Kedua Izin Praktik
