UU
KEBIDANAN
Pasal 26
BAB 3 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.
(21 SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
- 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau pelayanan b. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.
