PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 6
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri
atas:
Konsil Psikologi Klinis;
Konsil Keperawatan;
Konsil Kebidanan;
Konsil Kefarmasian;
Konsil Kesehatan Masyarakat;
Konsil Kesehatan Lingkungan;
Konsil Gizi;
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -3-
Konsil Keterapian Fisik;
Konsil Keteknisian Medis;
Konsil Teknik Biomedika; dan
Konsil Kesehatan Tradisional.
(2) Konsil Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a menaungi dan membina
psikologi klinis.
(3) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menaungi dan membina berbagai
jenis perawat.
(4) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c menaungi dan membina bidan.
(5) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(6) Konsil Kesehatan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e menaungi dan
membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan
kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan
kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(7) Konsil Kesehatan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f menaungi dan membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog
kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(8) Konsil Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g menaungi dan membina nutrisionis dan
dietisien.
(9) Konsil Keterapian Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h menaungi dan membina
fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(10) Konsil Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf i menaungi dan membina perekam medis dan informasi kesehatan, teknik
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -4-
kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah,
refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan
audiologis.
(11) Konsil Teknik Biomedika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j menaungi dan membina
radiografer, elektromedis, ahli teknologi
laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
(12) Konsil Kesehatan Tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k menaungi dan
membina tenaga kesehatan tradisional ramuan
dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk
konsil tersendiri di lingkungan KTKI secara selektif bagi jenis Tenaga Kesehatan lain yang
belum tergabung dalam konsil masing-masing
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), konsil masing- masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas
untuk menyusun standar kompetensi kerja
bersama dengan organisasi profesi.
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -5-
(2) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13A
Anggota Konsil Psikologi Klinis terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
organisasi profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang;
kolegium profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu)
orang;
- asosiasi institusi pendidikan psikologi klinis
sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
- Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 14 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi keperawatan sebanyak 1 (satu orang);
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -6-
kolegium keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
Anggota Konsil Kebidanan terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
organisasi profesi kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;
kolegium kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
- Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 15 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -7-
- organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua)
orang;
kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan kefarmasian
sebanyak 1 (satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 17 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal
16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Anggota Konsil Kesehatan Masyarakat terdiri atas
unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
organisasi profesi kesehatan masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
kolegium kesehatan masyarakat sebanyak 1
(satu) orang;
- asosiasi institusi pendidikan kesehatan
masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -8-
Pasal 16B
Anggota Konsil Kesehatan Lingkungan terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi kesehatan lingkungan sebanyak
2 (dua) orang;
- kolegium kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu)
orang;
asosiasi institusi pendidikan kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf f;
dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 16C
Anggota Konsil Gizi terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
organisasi profesi gizi sebanyak 1 (satu) orang;
kolegium gizi sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan gizi sebanyak 1
(satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -9-
Pasal 16D
Anggota Konsil Keterapian Fisik terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi keterapian fisik sebanyak 4
(empat) orang;
- kolegium profesi keterapian fisik sebanyak 1
(satu) orang;
- asosiasi institusi pendidikan keterapian fisik
sebanyak 1 (satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf f;
dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 16E
Anggota Konsil Keteknisian Medis terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi keteknisian medis sebanyak 8
(delapan) orang;
kolegium keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -10-
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f;
dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 16F
Anggota Konsil Teknik Biomedika terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi teknik biomedika sebanyak 5
(lima) orang;
- kolegium teknik biomedika sebanyak 1 (satu)
orang;
asosiasi institusi pendidikan teknik biomedika sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 16G
Anggota Konsil Kesehatan Tradisional terdiri atas
unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang, yang merupakan orang yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf a;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13A huruf b;
- organisasi profesi kesehatan tradisional sebanyak
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -11-
1 (satu) orang;
kolegium kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan kesehatan
tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 16H
Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang
berasal dari unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Pasal 14A,
Pasal 15, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D,
Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G berstatus
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 18 diubah dan di
antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e1 dan huruf e2 sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
warga negara Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
pernah melakukan praktik Tenaga
Kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -12-
untuk wakil dari unsur tokoh masyarakat,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
e1. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65
(enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota konsil masing-masing
tenaga kesehatan bagi calon dari unsur
selain kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan
dan kementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
e2. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon dari unsur kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi
yang baik; dan
- melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf g meliputi jabatan struktural dalam
pemerintahan dan dalam kepengurusan yang
terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi
fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat
sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -13-
masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk
kepentingan masyarakat;
berwawasan nasional;
memahami masalah kesehatan; dan
bukan merupakan Tenaga Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan diusulkan oleh masing-masing
pimpinan unsur kepada Menteri kecuali unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan tokoh masyarakat
diusulkan oleh Menteri.
(3) Jumlah calon anggota konsil masing-masing
tenaga kesehatan yang diusulkan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi
anggota KTKI diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak yang
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -14-
bersangkutan mengucapkan sumpah janji dan
berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai anggota KTKI.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu
dapat melakukannya secara langsung atau
melalui kuasa pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara:
tertulis; dan/atau
lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
Ketentuan Pasal 35 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing wajib
bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI.
(2) Semua unsur organisasi KTKI dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing tenaga kesehatan,
maupun dalam hubungan antara KTKI dengan para pemangku kepentingan terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat:
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -15-
pleno;
pimpinan;
konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
lain sesuai kebutuhan organisasi.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, KTKI harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi baik dalam lingkungan KTKI maupun
dengan instansi lain di luar KTKI.
Ketentuan Pasal 39 dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat
melakukan evaluasi kinerja terhadap konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir
masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan
dalam rapat pleno.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua,
anggota KTKI diberikan hak keuangan dan
fasilitas. (1a) Selain ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -16-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak
keuangan dan fasilitas juga diberikan kepada anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan
dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan keterwakilan
masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu
melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
- bahwa untuk menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan, perlu
melakukan penyesuaian tugas dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -2-
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5612);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6325);
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208);
