KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya
disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas
secara independen yang terdiri atas konsil masing- masing tenaga kesehatan.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 2
(1) KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan
berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2) KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 3
(1) KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai
fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga
kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KTKI mempunyai tugas sebagai berikut:
- memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -3-
- melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing
tenaga kesehatan; dan
- membina dan mengawasi konsil masing-masing
tenaga kesehatan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KTKI memiliki wewenang menetapkan
perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing
tenaga kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KTKI bersifat independen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1) Susunan organisasi KTKI terdiri atas:
ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan
anggota.
(2) Ketua dan wakil ketua KTKI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dipilih oleh dan dari anggota KTKI.
(3) Anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Pasal 5
KTKI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bertanggung
jawab secara kolektif kolegial.
Pasal 6
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
Konsil Keperawatan;
Konsil Kefarmasian; dan
Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -4-
(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menaungi berbagai jenis perawat.
(3) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menaungi apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian.
(4) Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi semua jenis
Tenaga Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 7
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil
tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga
Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai fungsi
pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai
dengan bidang tugasnya.
(2) Fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bidang teknis keprofesian.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki
tugas:
- melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai
dengan bidang tugasnya;
- melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -5-
- menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga
Kesehatan;
- menyusun standar praktik dan standar kompetensi
Tenaga Kesehatan; dan
- menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing
tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh sekretariat.
(5) Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembinaan teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian.
(6) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang:
menyetujui atau menolak permohonan registrasi Tenaga Kesehatan;
menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi;
menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga
Kesehatan;
menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan; dan
memberikan pertimbangan pendirian atau
penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
(7) Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersifat independen.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing
tenaga kesehatan.
Pasal 9
Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -6-
divisi yang menangani bidang tugas registrasi;
divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan
divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.
Pasal 10
(1) Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri
atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara
ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI.
Pasal 11
(1) Masing-masing divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, dipimpin oleh seorang ketua divisi merangkap anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Ketua divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada pimpinan konsil masing- masing tenaga kesehatan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas divisi, pimpinan konsil
masing-masing tenaga kesehatan, dan ketua divisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan KTKI.
Bagian Ketiga Kesekretariatan
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI
dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di unit kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -7-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja sekretariat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Kesatu Unsur Keanggotaan
Pasal 14
Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1
(satu) orang;
organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
kolegium keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1
(satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 15
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -8-
organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang;
kolegium sebanyak 2 (dua) orang;
asosiasi institusi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 16
Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan terdiri atas
unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1
(satu) orang;
- organisasi profesi sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-
masing jenis Tenaga Kesehatan;
kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan;
asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 17
Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masing-masing
tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -9-
Bagian Kedua
Pengangkatan
Paragraf 1
Persyaratan
Pasal 18
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda
registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat
dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi
institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas
pelayanan kesehatan.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai
anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang
berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk
kepentingan masyarakat;
- berwawasan nasional;
- memahami masalah kesehatan; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -10-
- bukan merupakan Tenaga Kesehatan.
Paragraf 2
Pengusulan Calon Anggota
Pasal 19
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah
setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga
kesehatan kepada Menteri melalui KTKI.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan
oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri.
Pasal 20
Usulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
data diri yang bersangkutan;
surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan;
surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan
struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi
pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan
kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
- keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan
calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon
anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -11-
Pasal 22
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.
Pasal 23
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dari
unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi dan berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan dinaikkan
pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan
tugas sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat diangkat kembali dalam jabatan
organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai anggota konsil masing-masing
tenaga kesehatan dikembalikan kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -12-
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi
induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang
berasal dari Kementerian dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemberhentian
Pasal 26
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, apabila:
berakhirnya masa jabatan sebagai anggota;
mengundurkan diri atas alasan kesehatan;
meninggal dunia;
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik
Indonesia;
- tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan
tugas;
melanggar sumpah atau janji;
melakukan perbuatan tercela;
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
- menjadi tersangka tindak pidana kejahatan;
dan/atau
- tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota konsil masing-masing tenaga
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -13-
kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang
mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.
(3) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Presiden.
Bagian Keempat Penggantian Antar Waktu
Pasal 27
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya, Presiden
mengangkat anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan pengganti atas usul Menteri.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan
anggota yang digantikan.
(3) Masa jabatan anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan anggota
yang digantikannya.
(4) Pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan
Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau
kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -14-
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
(3) Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam
penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
Pasal 29
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat
melakukannya secara langsung atau melalui kuasa
pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara:
- tertulis; dan/atau
- lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan
Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-
masing.
Pasal 30
(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan,
konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai
tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan
memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga
kesehatan menyusun pedoman dan tata cara
penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -15-
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai
wewenang:
menyusun pedoman pelaksanaan tugas penegakan disiplin profesi;
menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan
yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;
- menolak pengaduan yang bukan kewenangan konsil
masing-masing tenaga kesehatan;
- menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan dengan melakukan klarifikasi,
investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari
semua pihak yang terkait pada tingkat pertama dan tingkat banding;
- memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang
terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya;
- memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama;
- menentukan dan memberikan sanksi disiplin profesi
terhadap pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan
pada tingkat pertama; dan
- membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta
laporan pelaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga
Kesehatan.
Pasal 32
(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan,
konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat
membentuk majelis yang bersifat ad-hoc.
(2) Anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang ahli hukum.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -16-
(3) Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari unsur tokoh masyarakat.
Pasal 33
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran
disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya kesalahan dan
menetapkan sanksi disiplin profesi.
(2) Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 34
(1) Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan
pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi
berupa:
pemberian peringatan tertulis;
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau
surat izin praktik; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kesehatan.
(2) Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dapat berupa perintah untuk
berada di bawah pengawasan (proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang
tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan
kewenangannya.
(3) Perintah untuk berada di bawah pengawasan
(proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -17-
(4) Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) jenis sanksi secara bersamaan.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan,
pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam rangka
penegakan disiplin profesi, serta kriteria perbuatan yang melanggar disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, Pasal 30, dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Ketua
konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan
Peraturan Menteri.
TATA KERJA
Pasal 37
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah
koordinasi Ketua KTKI.
(2) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing tenaga kesehatan, maupun dalam hubungan antara KTKI
dengan para pemangku kepentingan terkait.
Pasal 38
KTKI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan KTKI.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -18-
Pasal 39
(1) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh
KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
dilakukan melalui peta proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar konsil masing-masing tenaga
kesehatan di lingkungan KTKI dan majelis ad hoc
maupun dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan peta proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dilakukan melalui:
rapat pleno;
rapat pimpinan;
rapat konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
rapat lain yang dianggap perlu.
Pasal 40
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat melakukan
evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KTKI melalui musyawarah kerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat
pleno.
Pasal 41
KTKI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri secara berkala paling sedikit 6
(enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata hubungan kerja antar
perangkat organisasi KTKI diatur dengan Peraturan KTKI.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -19-
PENDANAAN
Pasal 43
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KTKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan
anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 45
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diusulkan kepada Presiden oleh Menteri paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia tetap melaksanakan tugasnya
sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
Komite Farmasi Nasional dan peraturan Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -20-
Pasal 47
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,
Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5612);
