PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
(1) KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan
berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2) KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri.
