PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya
disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas
secara independen yang terdiri atas konsil masing- masing tenaga kesehatan.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
