Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
(1) KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai
fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga
kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KTKI mempunyai tugas sebagai berikut:
- memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -3-
- melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing
tenaga kesehatan; dan
- membina dan mengawasi konsil masing-masing
tenaga kesehatan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KTKI memiliki wewenang menetapkan
perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing
tenaga kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KTKI bersifat independen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
