PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
(1) Susunan organisasi KTKI terdiri atas:
ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan
anggota.
(2) Ketua dan wakil ketua KTKI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dipilih oleh dan dari anggota KTKI.
(3) Anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
