PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang
berasal dari Kementerian dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemberhentian
