PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai anggota konsil masing-masing
tenaga kesehatan dikembalikan kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -12-
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi
induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
