Pasal 23
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dari
unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi dan berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan dinaikkan
pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan
tugas sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat diangkat kembali dalam jabatan
organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
