PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.
