PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon
anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -11-
