PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Usulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
data diri yang bersangkutan;
surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan;
surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan
struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi
pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan
kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
- keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan
calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
