PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah
setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga
kesehatan kepada Menteri melalui KTKI.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan
oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri.
