Pasal 18
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda
registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat
dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi
institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas
pelayanan kesehatan.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai
anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang
berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk
kepentingan masyarakat;
- berwawasan nasional;
- memahami masalah kesehatan; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -10-
- bukan merupakan Tenaga Kesehatan.
Paragraf 2
Pengusulan Calon Anggota
