PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masing-masing
tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -9-
Bagian Kedua
Pengangkatan
Paragraf 1
Persyaratan
