PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan terdiri atas
unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1
(satu) orang;
- organisasi profesi sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-
masing jenis Tenaga Kesehatan;
kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan;
asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
