PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -8-
organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang;
kolegium sebanyak 2 (dua) orang;
asosiasi institusi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
