PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1
(satu) orang;
organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
kolegium keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1
(satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu)
orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
