PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI
dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di unit kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -7-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja sekretariat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Kesatu Unsur Keanggotaan
