PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas divisi, pimpinan konsil
masing-masing tenaga kesehatan, dan ketua divisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan KTKI.
Bagian Ketiga Kesekretariatan
