Pasal 26
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, apabila:
berakhirnya masa jabatan sebagai anggota;
mengundurkan diri atas alasan kesehatan;
meninggal dunia;
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik
Indonesia;
- tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan
tugas;
melanggar sumpah atau janji;
melakukan perbuatan tercela;
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
- menjadi tersangka tindak pidana kejahatan;
dan/atau
- tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota
konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota konsil masing-masing tenaga
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -13-
kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang
mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.
(3) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Presiden.
Bagian Keempat Penggantian Antar Waktu
