PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 27
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya, Presiden
mengangkat anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan pengganti atas usul Menteri.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan
anggota yang digantikan.
(3) Masa jabatan anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan anggota
yang digantikannya.
(4) Pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan
