PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 28
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau
kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -14-
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
(3) Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam
penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
