PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 29
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat
melakukannya secara langsung atau melalui kuasa
pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara:
- tertulis; dan/atau
- lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan
Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-
masing.
