PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 30
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan,
konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai
tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan
memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga
kesehatan menyusun pedoman dan tata cara
penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -15-
