Pasal 31
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai
wewenang:
menyusun pedoman pelaksanaan tugas penegakan disiplin profesi;
menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan
yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;
- menolak pengaduan yang bukan kewenangan konsil
masing-masing tenaga kesehatan;
- menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan dengan melakukan klarifikasi,
investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari
semua pihak yang terkait pada tingkat pertama dan tingkat banding;
- memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang
terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya;
- memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi
Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama;
- menentukan dan memberikan sanksi disiplin profesi
terhadap pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan
pada tingkat pertama; dan
- membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta
laporan pelaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga
Kesehatan.
