PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 32
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan,
konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat
membentuk majelis yang bersifat ad-hoc.
(2) Anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang ahli hukum.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -16-
(3) Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari unsur tokoh masyarakat.
