PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran
disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya kesalahan dan
menetapkan sanksi disiplin profesi.
(2) Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk
ditindaklanjuti.
