Pasal 34
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
(1) Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan
pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi
berupa:
pemberian peringatan tertulis;
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau
surat izin praktik; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kesehatan.
(2) Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dapat berupa perintah untuk
berada di bawah pengawasan (proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang
tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan
kewenangannya.
(3) Perintah untuk berada di bawah pengawasan
(proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -17-
(4) Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) jenis sanksi secara bersamaan.
