PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 35
BAB 3 — KEANGGOTAAN KONSIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan,
pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam rangka
penegakan disiplin profesi, serta kriteria perbuatan yang melanggar disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, Pasal 30, dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Ketua
konsil masing-masing tenaga kesehatan.
