PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan
anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.
