PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
diusulkan kepada Presiden oleh Menteri paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia tetap melaksanakan tugasnya
sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing-
masing tenaga kesehatan.
