PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
Komite Farmasi Nasional dan peraturan Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -20-
