PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
