PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KTKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KTKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.