PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — P
(1) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh
KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
dilakukan melalui peta proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar konsil masing-masing tenaga
kesehatan di lingkungan KTKI dan majelis ad hoc
maupun dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan peta proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dilakukan melalui:
rapat pleno;
rapat pimpinan;
rapat konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
rapat lain yang dianggap perlu.
