PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — P
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat melakukan
evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KTKI melalui musyawarah kerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat
pleno.
