PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — P
KTKI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan KTKI.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -18-
