PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil
tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga
Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
