PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
Konsil Keperawatan;
Konsil Kefarmasian; dan
Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -4-
(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menaungi berbagai jenis perawat.
(3) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menaungi apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian.
(4) Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi semua jenis
Tenaga Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
