PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
(1) Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri
atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara
ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI.
