PERPRES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI KTKI
Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.208 -6-
divisi yang menangani bidang tugas registrasi;
divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan
divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.
