TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. J. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Upaya
PRESIDEN
Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampiian, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Sertilikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertihkat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat
PRESIDEN
- Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
- Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimai berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
- Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. l,+. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
- Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
- Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
I 8, Penerima
PRESIOEN
REPUBLIK IN D ONES IA
- Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Undang-Undang ini berasaskan:
- Perikemanusiaan;
- manfaat; pemerataan;
- etika dan profesionalitas;
- penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
- keadilan;
- pengabdian;
- norma agama; dan
- pelindungan.
Pasal 3
PRESIDEN
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan;
- mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
- mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang d.iberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Pasai 4
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
- pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan;
- perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; dan
- pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menj alankan praktik.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
- merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
- mendayagunakanTenagaKesehatan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan meialui pelaksanaan kegiatan sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;
- melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
- menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di Indonesia.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi berwenang untuk: menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
melaksanakan kebijakan Te.rrgu Kesehatan;
merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
melakukan
fl,D PRESIDEN
- melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan; dan
- melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi;
- melaksanakan kebij akan Tenaga Kesehatan; merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan perizinan Tenaga Kesehatan; dan C. melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
Tenaga Kesehatan; dan
Asisten
q#
PRESIDEN
- Asisten Tenaga Kesehatan.
Pasal 9
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
tenaga medis;
tenaga psikologi klinis;
tenaga keperawatan;
tenaga kebidanan;
tenaga kefarmasian;
tenaga kesehatan masyarakat;
tenaga
PRESIDEN
- tenaga kesehatan lingkungan;
- tenaga gizi;
- tenaga keterapian fisik;
- tenaga keteknisian medis;
- tenaga teknik biomedika;
- tenaga kesehatan tradisional; dan
- tenaga kesehatan lain.
(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.
(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd adalah bidan.
(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. (7\ Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(8) Jenis
PRESIDEN
12
(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. ( 12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. ( 13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1) huruf 1 terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. ( 14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 13
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.
Pasal 14
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan men5rusun
perencanaan Tenaga Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional.
(2) Perencanaan
PRESIDEN
(21 Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan.
(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan Tenaga Kesehatan.
Pasal 15
Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan faktor:
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- kemampuanpembiayaan;
- kondisi geografis dan sosial budaya; dan
- kebutuhanmasyarakat.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengadaan
Pasal 17
(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengadaan
PRESIDEN
15
(2) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui
pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diarahkan untuk menghasilkan Tenaga Kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan profesi.
(4) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan memperhatikan:
- keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (s) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan pemerintah.
(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan
berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Pembinaan teknis pendidikan tinggi bidang kesehatan
dilakukan oleh Menteri. (4\ Pembinaan akademik pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(5) Dalam
$rru
PRESIDEN
(s) Dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Kesehatan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan Menteri.
(6) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan,
penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan
mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan
harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan.
(2) Standar Nasionai Pendidikan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Standar
PRESIDEN
-t7-
(3) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi.
(4) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2 1
( 1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.
(5) Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
(6) Mahasiswa
PRESIDEN
18
(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian Ketiga Pendayagunaan
Pasal22
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
Pasal 23
(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi.
(2) Penempatan
PRESIDEN
_19-
(2t Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
- pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;
- pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
- penugasan khusus.
(3) Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.
(4) Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undan gan. (s) Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan
penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap
memperhatikan pemanfaatan dan pengembangan Tenaga Kesehatan.
(2) Penempatan
$9.)-rtox€
PRESIDEN
(2) Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(1) Pemerintah dalam me meratakan penyebaran Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan. (21 Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti oleh Tenaga Kesehatan lulusan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasiiitas
Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Kompetensi dan kewenangannya.
(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 27
(1) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau promosi. (21 Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan,
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Tenaga Kesehatan pengganti untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan pada fa silitas pelayanan kesehatan yan g bersan gkutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah
tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah ke sehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
( 1) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan Kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah
PRESIDEN
(2\ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan khusus kepada Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah di daerah khusus berhak mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagai
Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk
meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan. l)\ Pengembangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta kesinambungan dalam menjalankan praktik.
(3) Dalam
PRESIDEN
aa
(3) Dalam rangka pengembangan Tenaga Kesehatan,
kepala daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan j Kesehatan bertanggung awab atas pemberian kesempatan yang sama kepada Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja.
Pasal 3 1
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan Standar Profesi dan standar kompetensi serta diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundan g-undangan.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai penyelenggara
pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia di luar negeri. (21 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan
serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (21 Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masing- masing Tenaga Kesehatan.
(3) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
(4) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
(5) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 35
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Pasal 36
(1) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi
sebagai koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) , Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki tugas:
- memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
- meiakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; dan
- membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Pasal 37
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai
fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan mutu kesehatan. (2t Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ( 1) Te naga Kese hatan ayat , konsil masing-masing memiliki tugas:
melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;
melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
menyusun
,t1t?, \
{*,'r4
PRESIDEN
26
- men)rusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
- menyrrsun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
- menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan-
Pasal 38
Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan;
- menerbitkan atau mencabut STR;
- menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan; profesid. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
Pasal 40
(1) Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
merupakan pimpinan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Keanggotaan
PRESIDEN
/'\t1 (2\ Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur: kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; Organisasi Profesi;
- Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;
- asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan tokoh masyarakat.
Pasal 41
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 42
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
Ketentuan Iebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONESIA
28-
Bagian Kesatu Registrasi
Pasal 44
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan
oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
memiliki STR lama;
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
membuat
PRESIDEN
REPUBLIK IND ON ES IA
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 46
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di
bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud pada
ayat (2, Tenaga Kesehatan harus memiliki;
STR yang masih berlaku;
Rekomendasi
PRESIDEN
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
- tempat praktik. (s) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat.
(6) SIP masih berlaku sepanjang:
- STR masih berlaku; dan
- tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik.
Bagian Ketiga Pembinaan Praktik
Pasal 48
(1) Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang
be rmutu dan pelindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat
PRESIDEN
- Jl -
Bagian Keempat Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan
Pasal 49
(1) Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam
penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa:
- pemberian peringatan tertulis;
- rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
(3) Tenaga Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas
putusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Tenaga Kesehatan harus me mbentuk Organisasi
Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
(2) Setiap
s-*,duQ
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA.
- 32' (21 Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi. (s) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5 1
(t) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiap Organisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan. (2t Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi.
(3) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.
Bagian Kesatu Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Pasal 52
( 1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.
(2) Proses
PRESIDEN
-cJ- (21 Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ij azah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat flsik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada .ayat (2) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan
luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia memperoleh STR.
(6) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan
luar negeri yang akan melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (71 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses
evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara lndonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Bagian Kedua Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Pasal 53
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan
Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai dengan persyaratan. 12\ Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing ( 1) dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat dengan mempertimbangkan:
- alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
- ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat.
Pasal 54
(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan
menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. (21 Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: yang a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri bertanggung jawab di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Penilaian
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONES IA
a< -u\J-
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dinyatakan dengan surat keterangan yang menyatakan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertihkat Kompetensi. (s) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undan gan.
Pasal 55
(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang telah
mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIP. (21 STR sementara bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (s) Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Tenaga Kesehatan warga negara asing.
(4) SIP bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing berlaku
selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Tenaga Kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Eu$^
$.*
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
Pasal 57
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
- menerima imbalan jasa;
- memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai- nilai agama;
- mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
- menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 58
(t) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
- memberikan
{.9.}T!$x€
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONES IA
- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
- memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
- menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
- membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
- merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan hurul d hanya berlaku bagi Tenaga Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.
Pasal 59
(1) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilarang menolak Pene rima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 60
Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:
- mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;
- meningkatkan Kompetensi;
- bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
- mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok; dan
- melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.
Pasal 61
Dalam menjalankan praktik, Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada Penerima Pelayanan Kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil.
Bagian Kedua Kewenangan
Pasal 62
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus
dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya.
(2) Jenis
PRESIDEN
(2) Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih
dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai dengan Iingkup dan tingkat Kompetensi. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 63
(1) Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat
memberikan pelayanan di luar kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 64
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin.
Bagian Ketiga Pelimpahan Tindakan
(1) Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga
Kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis.
(2) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONE S IA
l2t Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.
(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;
- pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
- pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
- tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pelimpahan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional
Pasal 66
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berkewajiban untuk mematuh.i Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
4t (2t Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing- masing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menteri.
(3) Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal
ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (41 Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasicnal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat
melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan.
(3) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Bagian Kelima
*s'1. ^-.-'- _Gt ftt-,yZ \ .lr, rzl:t 1E ,zr<--
PRESIDEN
42
Bagian Kelima Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan
Pasal 68
(1) Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan
yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat penjelasan secara cukup dan patut.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sekurang-kurangnya mencakup:
- tata cara tindakan pelayanan;
- tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan;
- alternatif tindakan lain;
- risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
- prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan, baik secara tertulis maupun lisan. (s) Setiap tindakan Tenaga Kesehatan yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 69
(1) Pelayanan kesehatan masyarakat harus ditujukan
untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggar hak asasi manusia.
(2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) yang merupakan program Pemerintah tidak memerlukan persetujuan tindakan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat Penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.
Bagian Keenam Rekam Medis
Pasal 70
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan
pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan.
(2) Rekam medis Penerima Peiayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah Penerima Pelayanan Kesehatan selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan atau paraf Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
(4) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harr.s disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 7 1
PRESIDEN
Pasal 7 I
(1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2t Dalam ha1 dibutuhkan, Penerima Pelayanan Kesehatan dapat meminta resume rekam medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Rahasia Kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
Pasal 73
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan. (21 Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan
Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
-45_
Bagian Kedelapan Pelindungan bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayananan Kesehatan
Pasal 74
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
Pasal 75
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 76
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanan kesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
BAB Xi
Pasal 77
Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 78
Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 79
Penyelesaian perselisihan antara Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8 1
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 diarahkan untuk:
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
melindungi Penerirna Pelayanan Kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
memberikan
PRESIDEN
- memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan ( 1) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 82
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 47, Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat
(1), Pasal 58 ayat (I), Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat
(1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 70 ayat
(1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 73
ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2t Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat l2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. t4l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
teguran lisan;
peringatan tertulis;
denda adminstratif; dan/atau
pencabutan
PRESIDEN
48
- pencabutan izin.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap
Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 83
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 84
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian
berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2\ Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 85
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yarlg dengan sengaja
menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (I) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap
PRESIDEN
49 (21 Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
tarrpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah). (2t Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang
telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti
Registrasl dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 88
(1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah
Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. (21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan mendapatkan STR Tenaga Kesehatan.
Pasal 89
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Pasal 90
(1) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi
bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia setelah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terbentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (21 Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 1) tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai dengan terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
(3) Sekretariat
PRESIDEN
(3) Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan terbentuknya sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Pasal 9 I
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tenaga Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 92
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 94
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Pasal 4 ayat (2, Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) menjadi sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia setelah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan lndonesia.
Pasal 95
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 96
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan,
Murti
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l a, bahwa tenaga kesehatan memiliki untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud sebagai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undatrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus berbagai diwujudkan dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakal melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan dan masyarakat secara terarah, terpadu berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakaL;
bahwa
PRESIDEN
R EP URL IK IND ONESIA
- bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertihkasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
- bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan;
- bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan; pasal
Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 28H ayat (1), dan 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
PRESIDEN
R EP UBLIK INDONESIA
-.)-
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
