UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
- merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
- mendayagunakanTenagaKesehatan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan meialui pelaksanaan kegiatan sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;
- melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
- menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di Indonesia.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi berwenang untuk: menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
melaksanakan kebijakan Te.rrgu Kesehatan;
merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
melakukan
fl,D PRESIDEN
- melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan; dan
- melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
