UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PRESIDEN
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan;
- mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
- mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang d.iberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Pasai 4
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
- pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan;
- perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; dan
- pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menj alankan praktik.
