UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi;
- melaksanakan kebij akan Tenaga Kesehatan; merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan perizinan Tenaga Kesehatan; dan C. melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
Tenaga Kesehatan; dan
Asisten
q#
PRESIDEN
- Asisten Tenaga Kesehatan.
