UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 9
BAB 3 — KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
