UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 10
BAB 3 — KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
